Sabtu, 28 Maret 2015

Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Resume BK Kelompok 4



1.      Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan kerangka kerja utuh dimaksud pelayanan bimbingan dan konseling harus dikelola dengan baik sehingga berjalan secara efektif dan produktif, maka dari itu diperlukan perencanaan pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

2.      Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program.  Assesmen lingkungan meliputi dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
a.       Rasional
Rasional merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah
b.      Visi dan Misi
Visi: membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik.
Misi: memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
c.       Deskripsi Kebutuhan
Deskripsi kebutuhan tiada lain adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
d.      Tujuan
1)      Rumuskan tujuan
2)      Penyadaran
3)      Akomodasi
4)      Tindakan
e.       Komponen Program
1)      Komponen pelayanan dasar meliputi:
a)      Bimbingan Klasikal
b)      Pelayanan Orientasi
c)      Pelayanan informasi
d)     Bimbingan kelompk
e)      Pelayanan pengumpulan data
2)      Komponen pelayanan responsive terdiri dari:
a)      Konseling individual dan kelompok
b)      Referral atau alih tangan
c)      Klaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas
d)     Kolaborasi dengan orang tua
e)      Kolaborasi dengan pihak yang terkait diluar sekolh
f)       Konsultasi
g)      Bimbingan teman sebaya
h)      Konferensi kasus
i)        Kunjungan rumah
3)      Komponen perencanaan individual meliputi:
a)      Analisis kekuatan dan kelemahan peserta didik yang dilakukan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).
b)      Pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
4)      Komponen dukungan sistem:
a)      Pengembangan profesi
b)      Manajemen program
c)      Riset dan pengembangan
f.       Rencana Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program. Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
g.      Pengembangan Tema atau Topik
Tema ini merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
h.      Pengembangan Satuan Pelayanan
Pengembangan Satuan Pelayanan dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan.
i.        Evaluasi
Berupa kegiatan yang meliputi: (1) Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik (2) evaluasi terhadap keterlaksanaan program.
j.        Anggaran
Rencana anggaran untuk mendunkung implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistic.

3.      Personal Program Bimbingan dan Konseling
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a.       Kepala Sekolah ( bersama Wakil kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
b.      Koordinator BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
c.       Guru ( Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
d.      Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
e.       Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
f.       Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
g.      Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
4.      Tugas dan Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
Menurut Permana (2014), dalam penyelengaraan program bimbingan dan konseling mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai dengan batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
a.       Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah: (1) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan. (2) Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling. (3) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
b.      Wakil Kepala Sekolah
Wali kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal: (1) Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah. (2) Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling. (3) Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
c.       Koordinator Guru Pembimbing
Tugas koordinator gurupembimbing adalah: (1) Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor). (2) Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana. (3) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d.      Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas: (1) Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling. (2) Merencanakan program bimbingan dan konseling. (3) Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya. (4) Menganalisis hasil evaluasi.
e.       Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas: (1) Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa. (2) Ikut serta dalam program layanan bimbingan. (3) Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
f.       Wali Kelas
Wali Kelas bertugas: (1) Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Ikut serta dalam konsferensi kasus. (3) Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
g.      Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas: (1) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling. (2) Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling. (3) Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. (4) Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar