1.
Kerangka
Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan kerangka kerja utuh dimaksud
pelayanan bimbingan dan konseling harus dikelola dengan baik sehingga berjalan
secara efektif dan produktif, maka dari itu diperlukan perencanaan pelaksanaan
evaluasi dan tindak lanjut dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Perencanaan Program Bimbingan dan
Konseling
Penyusunan
program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau
mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan
program. Assesmen lingkungan meliputi
dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan
prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan
pimpinan sekolah.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur
pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang
harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
a. Rasional
Rasional merupakan rumusan dasar
pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah
b. Visi
dan Misi
Visi: membangun iklim sekolah bagi
kesuksesan seluruh peserta didik.
Misi: memfasilitasi seluruh peserta
didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif
dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
c. Deskripsi
Kebutuhan
Deskripsi
kebutuhan tiada lain adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar
kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
d. Tujuan
1) Rumuskan
tujuan
2) Penyadaran
3) Akomodasi
4) Tindakan
e. Komponen
Program
1) Komponen
pelayanan dasar meliputi:
a) Bimbingan
Klasikal
b) Pelayanan
Orientasi
c) Pelayanan
informasi
d) Bimbingan
kelompk
e) Pelayanan
pengumpulan data
2) Komponen
pelayanan responsive terdiri dari:
a) Konseling
individual dan kelompok
b) Referral
atau alih tangan
c) Klaborasi
dengan guru mata pelajaran atau wali kelas
d) Kolaborasi
dengan orang tua
e) Kolaborasi
dengan pihak yang terkait diluar sekolh
f) Konsultasi
g) Bimbingan
teman sebaya
h) Konferensi
kasus
i)
Kunjungan rumah
3) Komponen
perencanaan individual meliputi:
a) Analisis kekuatan dan kelemahan peserta
didik yang dilakukan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).
b) Pelayanan
penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta
didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
4) Komponen
dukungan sistem:
a) Pengembangan
profesi
b) Manajemen
program
c) Riset
dan pengembangan
f. Rencana
Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian
detil dari program yang menggambarkan struktur
isi program. Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan
konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
g. Pengembangan
Tema atau Topik
Tema ini merupakan rincian lanjut dari
kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
h. Pengembangan
Satuan Pelayanan
Pengembangan Satuan Pelayanan dapat
berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari
tema yang telah ditentukan.
i.
Evaluasi
Berupa kegiatan yang meliputi: (1)
Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik (2) evaluasi terhadap
keterlaksanaan program.
j.
Anggaran
Rencana anggaran untuk mendunkung
implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistic.
3. Personal Program Bimbingan dan
Konseling
Struktur atau pola
BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a. Kepala
Sekolah ( bersama Wakil kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada
satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung
jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
b. Koordinator
BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
c. Guru
( Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik /
latihan
d. Wali
kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan
adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas
tertentu.
e. Siswa,
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan
bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
f. Tata
Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
g. Komite
Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh
masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
4.
Tugas dan
Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
Menurut Permana (2014), dalam penyelengaraan program bimbingan dan konseling
mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan
sesuai dengan batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
a. Kepala
Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah:
(1) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan. (2) Menyediakan dan
melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan
konseling. (3) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan
bimbingan dan konseling.
b. Wakil
Kepala Sekolah
Wali kepala
sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal: (1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah. (2) Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan
dan konseling. (3) Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75
siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan
dan konseling.
c. Koordinator
Guru Pembimbing
Tugas koordinator
gurupembimbing adalah: (1) Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor).
(2) Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga,
sarana dan prasarana. (3) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d. Guru
Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing
atau konselor bertugas: (1) Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling. (2)
Merencanakan program bimbingan dan konseling. (3) Melaksanakan persiapan
kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya. (4) Menganalisis
hasil evaluasi.
e. Guru
Mata Pelajaran
Guru Mata
Pelajaran bertugas: (1) Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan
konseling kepada siswa. (2) Ikut serta dalam program layanan bimbingan. (3) Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
f. Wali
Kelas
Wali Kelas
bertugas: (1) Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung
jawabnya. (2) Ikut serta dalam konsferensi kasus. (3) Memberikan informasi
tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan
bimbingan.
g. Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata
usaha adalah bertugas: (1) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan
dan konseling. (2) Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan
bimbingan dan konseling. (3) Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. (4) Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.
0 komentar:
Posting Komentar