- Fungsi Bimbingan dan Konseling
Menurut Tohirin (2007:29) "Pelayanan bimbingan dan konseling khususnya di sekolah atau madrasah memiliki beberapa fungsi, yaitu (1) fungsi pencegahan; (2) pemahaman; (3) pengentasan; (4) pemeliharan; (5) penyaluran; (6) penyesuaian; (7) pengembangan; dan (8) perbaikan; serta (9) advokasi.
- Fungsi Pencegahan
Suatu fungsi untuk mencegah timbulnya berbagai masalah pada diri iswa yang dapat menggangu, menghambat, maupun enimbulkan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Beberapa layanan yg dapat diberikan berkenaan dalam fungsi ini diataranya:
- Layanan Orientasi
Layanan yg diberikan kepada siswa baru agar mengenal lingkungan sekolah.
- Layanan Pengumpulan Data
Layanan ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang siswa untuk keperluan pemahaman mendalam tentang siswa.
- Layanan Kegiatan Kelompok
Layanan yang bertujuan agar siswa memperoleh pemahaman diri lebih baik.
- Bimbingan Karir
Layanan ini diharapkan dapat membantu siswa memperoleh pencerahan agar pencapaian karir yang sesuai dengan kemampuan dirinya.
- Fungsi pemahaman
Suatu fungsi untuk memberikan pemahaman tentang diri siswa. Pemahaman ini meliputi:
- Pemahaman tentang siswa
- Pemahaman tentang masalah siswa
- Pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal siswa
Untuk mewujudkan fungsi ini dalam pelayanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan layanan pengumpulan data sehingga bisa diperoleh pemahaman tentang siswa pada aspek-aspek diatas.
- Fungsi Pengentasan
Diharapkan dari fungsi ini adalah teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa apapun bentuknya, baik dalam sifatnya, jenisnya, maupun bentuknya. Pendekatan yang digunakan dalam pemberian bantuan ini dapat bersifat individu atau kelompok.
- Fungsi Pemeliharaan
Fungsi bimbngan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah dan berkelanjutan.
- Fungsi penyaluran
Fungsi ini berupaya mengenali masing-masing siswa secara perorangan berdasarkan bakat, minat, kecakapan, cita-cita dan lain sebagainya.
- Fungsi Penyesuaian
Melalui fungsi ini layanan BK membantu siswa memperoleh penyesuaian diri secara baik dengan lingkungan terutama lingkungan pendidikan sekolah bagi siswa.
- Fungsi Pengembangan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada para siswa untuk membantu para siswa dalam mengembangkan keseluruhan potensinya secara lebih terarah.
- Fungsi Perbaikan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada siswa untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh siswa.
- Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi yaitu bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upata pengembangan seluruh potensi secara optimal.
- Prinsip Bimbangan dan Konseling
Berkenaan dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, Arifin dan Eti Kartikawati (1994) dalam Tohirin (2007:69) menjabarkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling kedalam empat bagian, yaitu (1) prinsip-prinsip umum; (2) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa); (3) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing; dan (4) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling.
- Prinsip-prinsip Umum
- Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya.
- Bimbingan diarahkan untuk memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
- Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu (siswa) yang dibimbing.
- Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu.
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
- Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimbingan dan konseling) harus dilakukan secara fleksibel (tidak kaku).
- Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
- Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling.
- Untuk mengetahui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur dan berkesinambungan.
- Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Siswa
- Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada seluruh siswa.
- Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada individu atau siswa.
- Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa. Sekolah atau madrasah merupakan institusi yang bertugas melayani peserta didik.
- Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau di madrasah harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan siswa yang bersangkutan beragam dan luas.
- Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh individu atau siswa sendiri.
- Individu atau siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.
- Prinsip-prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing.
- Pembimbing atau konselor harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
- Pembimbing atau konselor di sekolah atau madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
- Sebagai tuntutan profesi, pembimbing atau konselor harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, penataran, workshop, dan lain sebagainya.
- Pembimbing dan konselor hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa yang dibimbing.
- Pembimbing dan konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
- Pembimbing dan konselor dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.
- Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa.
- Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah atau madrasah yand bersangkutan.
- Harus ada pembagian waktu antar pembimbing sehingga masing-masing pembimbing mendapat kesempatan yng sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
- Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan masalah yang dipecahkan.
- Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah atau madrasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
- Kepala sekolah (madrasah) merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah.
- Asas Bimbingan dan Konseling
Asas-asas dalam BK merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling. Menurut Prayitno (1983: 6-12 dan 2004: 114-120) dalam Dewa Ketut (2008:14) "beberapa asas yang perlu diterapkan dan diingat adalah sebagai berikut: (1) asas kerahasiaan, (2) asas kesukarelaan, (3) asas keterbukaan, (4) asas kekinian, (5) asas kemandirian, (6) asas kegiatan, (7) asas kedinamisan, (8) asas keterpaduan, (9) asas kenormatifan, (10) asas keahlian, (11) asas alih tangan, dan (12) asas tut wuri handayani.
Asas-asas yang telah disebutkan saling terkait satu sama lain. Begitu pentingnya asas-asas tersebut sehingga dikatakan bahwa asas-asas tersebut merupakan jiwa dan nafas dari keseluruhan proses pelayanan bimbingan dan konseling.
- Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling
- Segi Fungsi
Ditinjau dari segi fungsi, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah berfungsi untuk: (1) pencegahan, (2) pemahaman, (3) pengentasan, (4) pemeliharaan, (5) penyaluran, (6) penyesuaian, (7) pengembangan, dan (8) perbaikan.
- Segi Sasaran
Ditinjau dari segi sasaran, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah diperuntukkan bagi semua siswa dengan tujuan agar siswa secara individual mencapai perkembangan yang optimal.
- Segi Pelayanan
Ditinjau dari segi pelayanan yang diberikan di sekolah, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling mencakup pelayanan-pelayanan sebagai berikut: (1) Pelayanan orientasi; (2) Pelayanan informasi; (3) Pelayanan penempatan dan penyaluran; (4) Pelayanan pembelajaran; (5) Pelayanan konseling; (6) Pelayanan bimbingan kelompok; (7) Pelayanan konseling kelompok; (8) Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling; (9) Penyelenggaraan himpunan data; (10) Konferensi kasus; (11) Kunjungan rumah; (12) Alih tangan kasus.
- Segi Masalah
Ditinjau dari segi penanganan masalah, ruang lingkup pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah mencakup 4 bidang, yaitu bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
- Kaitan antara Bimbingan dan Konseling dengan Kurikulum 2013
Peran guru BK dalam implemetasi kurikulum 2013 akan semakin penting, pasalnya di tingkat SMA sederajat penjurusan ditiadakan, diganti dengan kelompok peminatan. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi kurikulum 2013, Kemendikbud telah melaksanakan berbagai pelatihan pelayanan bimbingan dan konseling bagi para guru BK, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diberbagai tempat. Hal penting dari keseluruhan materi pelatihan ini adalah adanya penegsan bahwa layanan bimbingan dan konseling sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan.
Dengan disertakannya bimbingan dan konseling di kurikulum 2013 berarti guru bimbingan dan konseling mendapatkan posisi yang setara dan sama pentingnya dengan guru mata pelajaran lainnya. Adapun tugas khusus guru BK dalam pelayanan BK pada Kurikulum 2013 antara lain:
- Guru BK harus membantu siswa dalam memilih mata pelajaran yang harus dipelajari dan diikuti selama pendidikan dan menyiapkan pilihan studi lanjutan.
- Guru BK harus membantu siswa dalam memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran, arah pengembangan karir, Menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi sesuai dengan siswa tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar